Pemkab Kukar Sambut Baik Rencana Pembiayaan PPPK oleh Pemerintah Pusat

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK sekaligus membantu daerah dalam mengelola belanja pegawai.

 

Pembahasan mengenai pembiayaan PPPK mengemuka setelah pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan terkait ketentuan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

Pemerintah pusat pada Mei 2026 memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur melalui Undang-Undang APBN, termasuk untuk memberikan kepastian kepada daerah dan PPPK.

 

Dukungan pemerintah pusat terhadap penggajian PPPK daerah juga telah masuk dalam mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).

 

Dalam ketentuan Kementerian Keuangan tahun 2026, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK daerah, dengan perhitungan yang memperhatikan formasi, gaji pokok, tunjangan, dan jumlah bulan pembayaran.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung skema pembiayaan yang dapat memberikan kepastian bagi PPPK.

 

Menurutnya, sumber pembiayaan bukan menjadi persoalan selama kebutuhan anggaran PPPK dapat terakomodir dan para pegawai dapat menjalankan tugas dengan tenang.

 

“Kita setuju. Kita terserah dari mana sumber pembiayaannya. Yang penting kita memastikan bahwa teman-teman PPPK ini bisa terakomodir secara pembiayaan,” ujarnya saat ditemui di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Jumat (25/9/2026).

 

Ia mengatakan bahwa kepastian pembiayaan tersebut diharapkan dapat membuat PPPK lebih fokus menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.

 

“Sehingga mereka dengan tenang bisa melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan apa yang dikembangkan kepada teman-teman PPPK ini,” lanjutnya.

 

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, apabila rencana pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat benar-benar direalisasikan, kebijakan tersebut akan memberikan pengaruh terhadap struktur belanja pegawai daerah.

 

Terlebih, kata dia, jumlah tenaga pengajar dan tenaga pendidik di Kukar cukup besar.

 

“Jumlah pegawai Kukar yang berasal dari tenaga pengajar, tenaga pendidik itu lebih 6 ribu, hampir lebih 50 persennya dari jumlah pegawai kita,” ujarnya.

 

Menurutnya, besarnya jumlah tenaga pendidik membuat kebutuhan anggaran kepegawaian menjadi salah satu komponen penting dalam pengelolaan APBD.

 

Karena itu, lanjutnya, apabila penggajian PPPK dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah pusat, kondisi tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

 

“Nah, kalau itu bisa dipenuhi anggarannya, penggajian dari pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” kata dia.

 

Ia menyebut, belanja pegawai Pemkab Kukar secara keseluruhan berada pada angka yang cukup besar. Anggaran tersebut mencakup seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

 

“Kalau belanja pegawai kita, persisnya saya nggak bisa nyebutkan angka, tapi kalau untuk belanja pegawai kita itu Rp2,4 triliun, terkoreksi mungkin sekitar tinggal Rp2,2 triliun di tahun ini,” ungkapnya.

 

Meski menyambut baik rencana tersebut, ia mengatakan masih terdapat hal yang perlu diperjelas apabila skema pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat diterapkan.

 

Salah satunya menyangkut pembinaan kepegawaian terhadap PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.

 

Menurutnya, perlu ada koordinasi lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kepegawaian PPPK.

 

“Meskipun nanti yang mungkin perlu terkoordinasi lebih lanjut adalah tentang pembinaan kepegawaiannya,” ucapnya.

 

Ia menilai, kejelasan mengenai pembinaan tersebut penting karena PPPK tetap menjalankan tugas di daerah, meskipun sumber pembiayaannya nantinya berasal dari pemerintah pusat.

“Kalau mereka jadi pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan kepegawaiannya jadi domain pemerintah pusat atau tetap misalkan kepada kita di daerah, itu yang kita butuh tahu,” tutupnya. (Adv/Kriz)